Sejarah Agrarische Wet 1870: Kebijakan Pertanahan dan Lahirnya Politik Pintu Terbuka

 

Mengupas biji kopi dengan mulut di perkebunan kopi di Preanger.
sumber: KITLV


Jika Cultuurstelsel menjadi simbol kolonialisme ekonomi Belanda pada periode 1830–1870, maka setelah 1870 muncul bentuk kolonialisme baru yang tidak kalah penting. Pemerintah kolonial mulai mengurangi dominasi negara dalam kegiatan perkebunan dan memberikan ruang yang jauh lebih besar kepada pengusaha swasta Eropa.

Perubahan tersebut tidak terjadi secara tiba-tiba.

Selama beberapa dekade, pelaksanaan Tanam Paksa memang menghasilkan keuntungan besar bagi pemerintah Belanda, tetapi juga menimbulkan kritik karena beban yang ditanggung masyarakat pribumi. Pada saat yang sama, perkembangan kapitalisme di Eropa membuat para pengusaha swasta Belanda semakin tertarik memperoleh kesempatan untuk menanamkan modal di Hindia Belanda.

Dari pertemuan antara kritik terhadap Cultuurstelsel, perkembangan paham liberalisme, dan kepentingan modal swasta inilah lahir sebuah kebijakan penting: Agrarische Wet 1870 atau Undang-Undang Agraria 1870.

 


Apa Itu Undang-Undang Agraria 1870?

Undang-Undang Agraria 1870 atau Agrarische Wet 1870 adalah peraturan yang menjadi dasar hukum bagi perubahan kebijakan pertanahan di Hindia Belanda dan membuka jalan bagi masuk serta berkembangnya modal swasta dalam perkebunan.

Undang-undang ini disahkan di Belanda pada 9 April 1870 dan kemudian menjadi salah satu landasan penting bagi penerapan politik ekonomi liberal atau open door policy di Hindia Belanda.

Hal yang perlu diperhatikan adalah bahwa istilah “Undang-Undang Agraria 1870” sebenarnya tidak berdiri sendirian sebagai sebuah undang-undang pertanahan modern seperti yang kita kenal sekarang. Ketentuan tersebut berkaitan dengan perubahan Regeringsreglement dan kemudian dilengkapi dengan aturan pelaksana, terutama Agrarisch Besluit 1870.

Jadi, lebih tepat apabila Agrarische Wet dipahami sebagai kerangka hukum yang mengubah cara pemerintah kolonial mengatur tanah dan membuka kesempatan bagi perusahaan swasta untuk memperoleh hak penggunaan tanah dalam jangka panjang.

Penelitian sejarah mengenai penerapannya menunjukkan bahwa Agrarische Wet 1870 menjadi landasan yuridis formal masuknya investasi swasta nonpemerintah ke industri perkebunan Hindia Belanda.

 

 

Ada tiga latar belakang utama yang saling berkaitan terkait adanya Agrarische Wet 1870:

1. Kritik terhadap Cultuurstelsel

Sejak 1830, pemerintah kolonial menerapkan Cultuurstelsel atau Sistem Tanam Paksa.

Melalui sistem ini, pemerintah memperoleh sebagian besar pendapatan dari produksi komoditas ekspor seperti kopi, gula, nila, dan berbagai tanaman perdagangan lainnya.

Cultuurstelsel memang menghasilkan pemasukan besar bagi Belanda. Namun, sistem tersebut juga menimbulkan berbagai persoalan bagi masyarakat pribumi. Tanah, tenaga, dan waktu petani diarahkan untuk memenuhi kepentingan produksi ekspor.

Memasuki pertengahan abad ke-19, kritik terhadap sistem tersebut semakin kuat. Tokoh seperti Eduard Douwes Dekker (Multatuli) melalui Max Havelaar, Baron van Hoevell, dan kelompok politik liberal di Belanda ikut memperkuat kritik terhadap praktik kolonial. Namun, menariknya, kritik terhadap Tanam Paksa tidak hanya berasal dari alasan kemanusiaan.

Ada pula kelompok liberal yang mengkritik sistem tersebut karena menganggap negara terlalu dominan dalam perekonomian kolonial. Bagi kaum liberal, kegiatan ekonomi seharusnya memberikan ruang lebih luas kepada perusahaan swasta. Di sinilah kepentingan kemanusiaan dan kepentingan ekonomi liberal kadang berjalan beriringan, meskipun tidak selalu memiliki tujuan yang sama.

 

2. Berkembangnya Liberalisme di Belanda

Pada abad ke-19, pemikiran liberal semakin kuat dalam politik Belanda.

Kaum liberal mendorong:

  • kebebasan perdagangan;
  • pengurangan monopoli pemerintah;
  • kebebasan berusaha;
  • perlindungan hukum terhadap investasi;
  • dan keterlibatan modal swasta dalam kegiatan ekonomi.

Hindia Belanda kemudian dipandang sebagai wilayah yang memiliki potensi ekonomi sangat besar.

Bayangkan apa yang tersedia di wilayah jajahan tersebut:

tanah luas + tenaga kerja murah + iklim tropis + komoditas ekspor + pasar internasional.

Bagi investor Eropa, kombinasi tersebut sangat menarik.

Persoalannya adalah bagaimana mereka dapat memperoleh kepastian hukum untuk menggunakan tanah dalam jangka panjang. Inilah salah satu persoalan yang kemudian dijawab melalui Agrarische Wet. Hal ini menunjukkan bahwa perkembangan kapitalisme komersial menuju kapitalisme industri serta meningkatnya pengaruh kelompok liberal menjadi faktor penting dalam lahirnya Agrarische Wet 1870.

 

Pengiriman teh sebelum diperkenalkannya truk di Perkebunan Teh Malabar
Sumber: Tropenmuseum

3. Kepentingan Pengusaha Swasta

Sebelum 1870, pemerintah memiliki peran yang sangat dominan dalam produksi perkebunan melalui CultuurstelselNamun, perusahaan swasta semakin ingin masuk. Mereka melihat keuntungan besar yang dapat diperoleh dari:

  1. gula;
  2. kopi;
  3. teh;
  4. tembakau;
  5. kina;

Masalahnya, investasi perkebunan membutuhkan kepastian atas penggunaan tanah dalam jangka panjang. Tidak mungkin sebuah perusahaan membangun perkebunan besar jika sewaktu-waktu tanah tersebut dapat ditarik kembali tanpa kepastian hukum. Karena itu, kelompok pengusaha mendesak pemerintah untuk menciptakan aturan yang memungkinkan mereka memperoleh hak penggunaan tanah dalam jangka panjang. Agrarische Wet memberikan dasar bagi kebutuhan tersebut.

 

 

Siapa Tokoh di Balik Undang-Undang Agraria 1870?

Engelbertus de Waal


Salah satu tokoh yang paling penting adalah Engelbertus de Waal, Menteri Urusan Koloni (Minister van Koloniën) dalam pemerintahan Belanda. De Waal merupakan tokoh yang terkait langsung dengan pengesahan Agrarische Wet 1870. Ia juga terkait dengan Suikerwet 1870 atau Undang-Undang Gula, yang menjadi bagian dari proses perubahan ekonomi kolonial. Namun, jika kita hanya menyebut De Waal, sejarahnya akan menjadi terlalu sederhana, karena ada tokoh lainnya yang mempunyai pengaruh tak langsung.

Frans van de Putte

Frans van de Putte merupakan tokoh liberal yang sebelumnya telah berusaha melakukan reformasi terhadap kebijakan pertanahan kolonial. Pada 1860-an ia mendorong rancangan kebijakan yang memberikan ruang lebih besar kepada pemilikan dan penggunaan tanah serta membuka kesempatan bagi modal swasta. Namun, rancangan tersebut mengalami penolakan politik.

Kegagalan tersebut menunjukkan bahwa Undang-Undang Agraria 1870 bukanlah gagasan yang muncul dalam satu malam. Ia merupakan hasil perdebatan panjang mengenai masa depan ekonomi kolonial.

Johan Rudolph Thorbecke

Thorbecke juga penting dalam konteks perkembangan liberalisme politik Belanda. Ia mewakili tradisi liberal yang mendorong perubahan politik dan ekonomi di Belanda.

Eduard Douwes Dekker (Multatuli)

Multatuli memiliki posisi yang berbeda. Ia bukan perancang Agrarische Wet, tetapi kritiknya terhadap praktik kolonial melalui Max Havelaar membantu membentuk perdebatan publik mengenai kondisi masyarakat pribumi.

Karena itu, ia lebih tepat ditempatkan sebagai tokoh kritik terhadap sistem kolonial, bukan sebagai tokoh pembentuk langsung Agrarische Wet.

 

 Domeinverklaring dan Erfpacht

Untuk memahami bagaimana Agrarische Wet 1870 mengubah kehidupan agraria di Hindia Belanda, kita perlu melihat dua konsep hukum yang menjadi sangat penting setelah undang-undang tersebut diberlakukan: domeinverklaring dan erfpacht.

Istilah domeinverklaring berasal dari kata Belanda domein yang berarti wilayah atau tanah yang berada dalam penguasaan negara, dan verklaring yang berarti pernyataan. Dalam konteks kolonial, domeinverklaring merupakan pernyataan hukum pemerintah kolonial bahwa tanah yang tidak dapat dibuktikan sebagai tanah dengan hak eigendom atau hak milik lain yang diakui menurut hukum kolonial dianggap sebagai domain negara. Dasar pentingnya terdapat dalam Agrarisch Besluit 1870, yang merupakan aturan pelaksana dari Agrarische Wet 1870.

Salah satu prinsip yang sangat terkenal dari domeinverklaring adalah:

“Alle grond, waarop niet door anderen recht van eigendom wordt bewezen, is domein van den Staat.”

Secara sederhana, prinsip tersebut dapat diterjemahkan sebagai:

Tanah yang di atasnya tidak dapat dibuktikan adanya hak kepemilikan oleh pihak lain dianggap sebagai tanah negara.

 

Erfpacht merupakan salah satu bentuk hak untuk menggunakan dan menikmati tanah dalam jangka panjang.

Dalam sistem hukum kolonial Belanda, erfpacht memberikan kepada pemegangnya hak yang kuat untuk mengusahakan tanah, meskipun tanah tersebut pada dasarnya bukan menjadi milik penuh pemegang hak.

Jadi, jangan menyamakan:

erfpacht = hak milik.

Lebih tepat:

erfpacht = hak pengusahaan/penggunaan tanah dalam jangka panjang dengan kedudukan hukum yang kuat.

Investor tentu tidak akan tertarik jika tanah dapat sewaktu-waktu diambil kembali. Karena itu, erfpacht memberikan apa yang sangat dibutuhkan kapitalisme Perkebunan. Dalam sistem kolonial Hindia Belanda, hak erfpacht untuk perkebunan dapat diberikan dalam jangka waktu hingga 75 tahun, tergantung pada ketentuan dan jenis hak yang diberikan.

Perkembangan erfpacht memiliki hubungan erat dengan pertumbuhan perkebunan besar.  Perusahaan tidak hanya membutuhkan tanah. Mereka membutuhkan hamparan tanah yang luas dan relatif berkesinambungan. Perkebunan tebu, teh, kopi, tembakau, kina, dan kemudian komoditas lainnya membutuhkan skala produksi tertentu agar investasi menjadi menguntungkan.

Maka muncullah bentuk ekonomi: perkebunan besar (onderneming)

 

 


Agrarische Wet dan Lahirnya Imperialisme Modern

Agrarische Wet 1870 pada hakikatnya dirancang untuk membuka pintu Hindia Belanda seluas-luasnya bagi modal swasta asing. Prinsip paling mendasar dari undang-undang ini tertuang dalam Domeinverklaring (Pernyataan Kepemilikan Tanah), sebuah klausul yang menyatakan bahwa seluruh tanah yang tidak dapat dibuktikan kepemilikannya oleh rakyat pribumi secara tertulis secara otomatis menjadi milik negara (domein van de staat). Karena sebagian besar hukum adat masyarakat Jawa dan luar Jawa tidak mengenal kepemilikan sertifikat tertulis, secara sepihak negara kolonial menguasai jutaan hektar hutan, pegunungan, dan tanah kosong yang sebenarnya merupakan tanah ulayat.

Melalui hukum baru ini, para kapitalis dan perusahaan swasta Eropa—termasuk dari Inggris, Prancis, dan Amerika—diberikan hak sewa tanah jangka panjang (Erfacht) hingga 75 tahun untuk membuka perkebunan skala besar seperti teh, karet, tembakau, dan tebu. Di sinilah terjadi pergeseran paradigma utama: jika pada masa imperialisme kuno (Old Imperialism) negara kolonial bertindak langsung sebagai pedagang monopolis yang mengandalkan kekerasan militer dan pemaksaan langsung, maka dalam imperialisme modern (Modern Imperialism), negara bergeser peran menjadi fasilitator, penjaga keamanan, dan penyedia infrastruktur hukum bagi gerak ekspansi kapitalisme swasta.

Lahirnya era politik pintu terbuka (Open Deur Politiek) ini dengan cepat mengubah lanskap fisik dan sosial Nusantara. Hutan-hutan primer di pesisir timur Sumatra (Deli) dan pegunungan Jawa Tengah serta Jawa Timur dibabat dan disulap menjadi hamparan perkebunan swasta yang teratur. Untuk menopang arus keluar-masuk komoditas ekspor dan modal, jaringan kereta api dibangun membentang, pelabuhan-pelabuhan modern diperluas, dan jalur kawat telegraf dibentangkan. Nusantara diintegrasikan secara langsung ke dalam sistem pasar keuangan dan perdagangan global.

Namun, di balik narasi modernisasi, kemajuan infrastruktur, dan kemakmuran para investor Eropa, imperialisme modern membawa bentuk eksploitasi baru yang tidak kalah menyengsarakan bagi rakyat pribumi. Petani yang kehilangan akses atas tanah ulayatnya terdorong menjadi buruh tani miskin di tanah mereka sendiri. Di Sumatra Timur, lahir fenomena Koeliesyndicaat dan penerapan Poenale Sanctie—sebuah aturan hukum yang memberi wewenang bagi pemilik perkebunan untuk menghukum dan menangkap buruh (koelie) yang melarikan diri atau melanggar kontrak kerja. Buruh-buruh ini hidup dalam cengkeraman utang, kondisi kerja yang brutal, dan isolasi sosial.

Dengan demikian, pengesahan Agrarische Wet 1870 menjadi garis batas yang tegas dalam sejarah kolonialisme. Ia menandai bertransisinya Hindia Belanda dari sekadar wilayah eksploitasi feodal-birokratis menjadi mesin ekonomi kapitalistik yang canggih. Imperialisme modern tidak lagi mengejar akumulasi kekayaan secara spontan, melainkan menancapkan struktur ketergantungan ekonomi yang sistematis dan mengikat kehidupan masyarakat Nusantara ke dalam roda kapitalisme global hingga berpuluh-puluh tahun berikutnya.


Daftar Pustaka

Booth, A. (1990). Sejarah Ekonomi Indonesia. Jakarta: LP3ES.

Kartodirdjo, S., & Suryo, D. (1991). Sejarah Perkebunan di Indonesia: Kajian Sosial-Ekonomi. Yogyakarta: Aditya Media.

Ricklefs, M. C. (2008). Sejarah Indonesia Modern 1200–2008. Jakarta: Serambi Ilmu Semesta.

Taufik, M. (1985). Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan Undang-Undang Agraria 1870 dan Perkembangannya. Jakarta: Rajawali Press.

van Niel, R. (2003). Sistem Tanam Paksa di Jawa. Jakarta: LP3ES.

Wertheim, W. F. (1999). Masyarakat Indonesia dalam Transisi: Studi Perubahan Sosial. Yogyakarta: Tiara Wacana.

 


0 Comments