![]() |
| Mengupas biji kopi dengan mulut di perkebunan kopi di Preanger. sumber: KITLV |
Jika Cultuurstelsel
menjadi simbol kolonialisme ekonomi Belanda pada periode 1830–1870, maka
setelah 1870 muncul bentuk kolonialisme baru yang tidak kalah penting.
Pemerintah kolonial mulai mengurangi dominasi negara dalam kegiatan perkebunan
dan memberikan ruang yang jauh lebih besar kepada pengusaha swasta Eropa.
Perubahan
tersebut tidak terjadi secara tiba-tiba.
Selama beberapa
dekade, pelaksanaan Tanam Paksa memang menghasilkan keuntungan besar bagi
pemerintah Belanda, tetapi juga menimbulkan kritik karena beban yang ditanggung
masyarakat pribumi. Pada saat yang sama, perkembangan kapitalisme di Eropa
membuat para pengusaha swasta Belanda semakin tertarik memperoleh kesempatan
untuk menanamkan modal di Hindia Belanda.
Dari pertemuan
antara kritik terhadap Cultuurstelsel, perkembangan paham liberalisme, dan
kepentingan modal swasta inilah lahir sebuah kebijakan penting: Agrarische
Wet 1870 atau Undang-Undang Agraria 1870.
Apa Itu Undang-Undang Agraria 1870?
Undang-Undang Agraria 1870 atau Agrarische Wet
1870 adalah peraturan yang menjadi dasar hukum bagi perubahan kebijakan
pertanahan di Hindia Belanda dan membuka jalan bagi masuk serta berkembangnya
modal swasta dalam perkebunan.
Undang-undang
ini disahkan di Belanda pada 9 April 1870 dan kemudian menjadi salah satu
landasan penting bagi penerapan politik ekonomi liberal atau open door
policy di Hindia Belanda.
Hal yang perlu
diperhatikan adalah bahwa istilah “Undang-Undang Agraria 1870” sebenarnya tidak
berdiri sendirian sebagai sebuah undang-undang pertanahan modern seperti yang
kita kenal sekarang. Ketentuan tersebut berkaitan dengan perubahan Regeringsreglement
dan kemudian dilengkapi dengan aturan pelaksana, terutama Agrarisch Besluit
1870.
Jadi, lebih
tepat apabila Agrarische Wet dipahami sebagai kerangka hukum yang mengubah cara
pemerintah kolonial mengatur tanah dan membuka kesempatan bagi perusahaan
swasta untuk memperoleh hak penggunaan tanah dalam jangka panjang.
Penelitian
sejarah mengenai penerapannya menunjukkan bahwa Agrarische Wet 1870 menjadi
landasan yuridis formal masuknya investasi swasta nonpemerintah ke industri
perkebunan Hindia Belanda.
Ada tiga
latar belakang utama yang saling berkaitan terkait adanya Agrarische Wet
1870:
1. Kritik terhadap Cultuurstelsel
Sejak 1830,
pemerintah kolonial menerapkan Cultuurstelsel atau Sistem Tanam Paksa.
Melalui sistem
ini, pemerintah memperoleh sebagian besar pendapatan dari produksi komoditas
ekspor seperti kopi, gula, nila, dan berbagai tanaman perdagangan lainnya.
Cultuurstelsel
memang menghasilkan pemasukan besar bagi Belanda. Namun, sistem tersebut juga
menimbulkan berbagai persoalan bagi masyarakat pribumi. Tanah, tenaga, dan
waktu petani diarahkan untuk memenuhi kepentingan produksi ekspor.
Memasuki
pertengahan abad ke-19, kritik terhadap sistem tersebut semakin kuat. Tokoh
seperti Eduard Douwes Dekker (Multatuli) melalui Max Havelaar, Baron van
Hoevell, dan kelompok politik liberal di Belanda ikut memperkuat kritik
terhadap praktik kolonial. Namun, menariknya, kritik terhadap Tanam Paksa tidak
hanya berasal dari alasan kemanusiaan.
Ada pula
kelompok liberal yang mengkritik sistem tersebut karena menganggap negara
terlalu dominan dalam perekonomian kolonial. Bagi kaum liberal, kegiatan
ekonomi seharusnya memberikan ruang lebih luas kepada perusahaan swasta. Di
sinilah kepentingan kemanusiaan dan kepentingan ekonomi liberal kadang berjalan
beriringan, meskipun tidak selalu memiliki tujuan yang sama.
2. Berkembangnya Liberalisme di Belanda
Pada abad
ke-19, pemikiran liberal semakin kuat dalam politik Belanda.
Kaum liberal
mendorong:
- kebebasan perdagangan;
- pengurangan monopoli pemerintah;
- kebebasan berusaha;
- perlindungan hukum terhadap investasi;
- dan keterlibatan modal swasta dalam kegiatan
ekonomi.
Hindia Belanda
kemudian dipandang sebagai wilayah yang memiliki potensi ekonomi sangat besar.
Bayangkan
apa yang tersedia di wilayah jajahan tersebut:
tanah
luas + tenaga kerja murah + iklim tropis + komoditas ekspor + pasar
internasional.
Bagi
investor Eropa, kombinasi tersebut sangat menarik.
Persoalannya
adalah bagaimana mereka dapat memperoleh kepastian hukum untuk menggunakan
tanah dalam jangka panjang. Inilah salah satu persoalan yang kemudian dijawab
melalui Agrarische Wet. Hal ini menunjukkan bahwa perkembangan kapitalisme
komersial menuju kapitalisme industri serta meningkatnya pengaruh kelompok
liberal menjadi faktor penting dalam lahirnya Agrarische Wet 1870.

Pengiriman teh sebelum diperkenalkannya truk di Perkebunan Teh Malabar
Sumber: Tropenmuseum
3. Kepentingan Pengusaha Swasta
Sebelum 1870, pemerintah memiliki peran yang sangat dominan dalam produksi perkebunan melalui Cultuurstelsel. Namun, perusahaan swasta semakin ingin masuk. Mereka melihat keuntungan besar yang dapat diperoleh dari:
- gula;
- kopi;
- teh;
- tembakau;
- kina;
Masalahnya,
investasi perkebunan membutuhkan kepastian atas penggunaan tanah dalam jangka
panjang. Tidak mungkin sebuah perusahaan membangun perkebunan besar jika
sewaktu-waktu tanah tersebut dapat ditarik kembali tanpa kepastian hukum. Karena
itu, kelompok pengusaha mendesak pemerintah untuk menciptakan aturan yang
memungkinkan mereka memperoleh hak penggunaan tanah dalam jangka panjang. Agrarische
Wet memberikan dasar bagi kebutuhan tersebut.
Siapa Tokoh di Balik Undang-Undang Agraria 1870?
Salah satu
tokoh yang paling penting adalah Engelbertus de Waal, Menteri Urusan
Koloni (Minister van Koloniën) dalam pemerintahan Belanda. De Waal
merupakan tokoh yang terkait langsung dengan pengesahan Agrarische Wet 1870. Ia
juga terkait dengan Suikerwet 1870 atau Undang-Undang Gula, yang menjadi
bagian dari proses perubahan ekonomi kolonial. Namun, jika kita hanya menyebut
De Waal, sejarahnya akan menjadi terlalu sederhana, karena ada tokoh lainnya
yang mempunyai pengaruh tak langsung.
Frans van de
Putte
Frans van de
Putte merupakan tokoh liberal yang sebelumnya telah berusaha melakukan
reformasi terhadap kebijakan pertanahan kolonial. Pada 1860-an ia mendorong
rancangan kebijakan yang memberikan ruang lebih besar kepada pemilikan dan
penggunaan tanah serta membuka kesempatan bagi modal swasta. Namun, rancangan
tersebut mengalami penolakan politik.
Kegagalan
tersebut menunjukkan bahwa Undang-Undang Agraria 1870 bukanlah gagasan yang
muncul dalam satu malam. Ia merupakan hasil perdebatan panjang mengenai masa
depan ekonomi kolonial.
Johan
Rudolph Thorbecke
Thorbecke juga
penting dalam konteks perkembangan liberalisme politik Belanda. Ia mewakili
tradisi liberal yang mendorong perubahan politik dan ekonomi di Belanda.
Eduard
Douwes Dekker (Multatuli)
Multatuli
memiliki posisi yang berbeda. Ia bukan perancang Agrarische Wet, tetapi
kritiknya terhadap praktik kolonial melalui Max Havelaar membantu
membentuk perdebatan publik mengenai kondisi masyarakat pribumi.
Karena itu, ia
lebih tepat ditempatkan sebagai tokoh kritik terhadap sistem kolonial,
bukan sebagai tokoh pembentuk langsung Agrarische Wet.
D omeinverklaring dan Erfpacht
Untuk memahami
bagaimana Agrarische Wet 1870 mengubah kehidupan agraria di Hindia
Belanda, kita perlu melihat dua konsep hukum yang menjadi sangat penting
setelah undang-undang tersebut diberlakukan: domeinverklaring dan erfpacht.
Istilah domeinverklaring
berasal dari kata Belanda domein yang berarti wilayah atau tanah yang
berada dalam penguasaan negara, dan verklaring yang berarti pernyataan. Dalam
konteks kolonial, domeinverklaring merupakan pernyataan hukum
pemerintah kolonial bahwa tanah yang tidak dapat dibuktikan sebagai tanah
dengan hak eigendom atau hak milik lain yang diakui menurut hukum kolonial
dianggap sebagai domain negara. Dasar pentingnya terdapat dalam Agrarisch
Besluit 1870, yang merupakan aturan pelaksana dari Agrarische Wet 1870.
Salah satu
prinsip yang sangat terkenal dari domeinverklaring adalah:
“Alle grond,
waarop niet door anderen recht van eigendom wordt bewezen, is domein van den
Staat.”
Secara
sederhana, prinsip tersebut dapat diterjemahkan sebagai:
Tanah yang
di atasnya tidak dapat dibuktikan adanya hak kepemilikan oleh pihak lain
dianggap sebagai tanah negara.
Erfpacht
merupakan salah satu bentuk hak untuk menggunakan dan menikmati tanah dalam
jangka panjang.
Dalam sistem
hukum kolonial Belanda, erfpacht memberikan kepada pemegangnya hak yang
kuat untuk mengusahakan tanah, meskipun tanah tersebut pada dasarnya bukan
menjadi milik penuh pemegang hak.
Jadi, jangan
menyamakan:
erfpacht =
hak milik.
Lebih tepat:
erfpacht =
hak pengusahaan/penggunaan tanah dalam jangka panjang dengan kedudukan hukum
yang kuat.
Investor tentu
tidak akan tertarik jika tanah dapat sewaktu-waktu diambil kembali. Karena itu,
erfpacht memberikan apa yang sangat dibutuhkan kapitalisme Perkebunan. Dalam
sistem kolonial Hindia Belanda, hak erfpacht untuk perkebunan dapat
diberikan dalam jangka waktu hingga 75 tahun, tergantung pada ketentuan
dan jenis hak yang diberikan.
Perkembangan erfpacht
memiliki hubungan erat dengan pertumbuhan perkebunan besar. Perusahaan tidak hanya membutuhkan tanah. Mereka
membutuhkan hamparan tanah yang luas dan relatif berkesinambungan. Perkebunan
tebu, teh, kopi, tembakau, kina, dan kemudian komoditas lainnya membutuhkan
skala produksi tertentu agar investasi menjadi menguntungkan.
Maka muncullah
bentuk ekonomi: perkebunan besar (onderneming)
Agrarische Wet dan Lahirnya Imperialisme Modern
Agrarische
Wet 1870 pada hakikatnya dirancang untuk membuka pintu Hindia Belanda
seluas-luasnya bagi modal swasta asing. Prinsip paling mendasar dari
undang-undang ini tertuang dalam Domeinverklaring (Pernyataan
Kepemilikan Tanah), sebuah klausul yang menyatakan bahwa seluruh tanah yang
tidak dapat dibuktikan kepemilikannya oleh rakyat pribumi secara tertulis
secara otomatis menjadi milik negara (domein van de staat). Karena
sebagian besar hukum adat masyarakat Jawa dan luar Jawa tidak mengenal
kepemilikan sertifikat tertulis, secara sepihak negara kolonial menguasai
jutaan hektar hutan, pegunungan, dan tanah kosong yang sebenarnya merupakan
tanah ulayat.
Melalui hukum
baru ini, para kapitalis dan perusahaan swasta Eropa—termasuk dari Inggris,
Prancis, dan Amerika—diberikan hak sewa tanah jangka panjang (Erfacht)
hingga 75 tahun untuk membuka perkebunan skala besar seperti teh, karet,
tembakau, dan tebu. Di sinilah terjadi pergeseran paradigma utama: jika pada
masa imperialisme kuno (Old Imperialism) negara kolonial bertindak
langsung sebagai pedagang monopolis yang mengandalkan kekerasan militer dan
pemaksaan langsung, maka dalam imperialisme modern (Modern Imperialism),
negara bergeser peran menjadi fasilitator, penjaga keamanan, dan penyedia
infrastruktur hukum bagi gerak ekspansi kapitalisme swasta.
Lahirnya era
politik pintu terbuka (Open Deur Politiek) ini dengan cepat mengubah
lanskap fisik dan sosial Nusantara. Hutan-hutan primer di pesisir timur Sumatra
(Deli) dan pegunungan Jawa Tengah serta Jawa Timur dibabat dan disulap menjadi
hamparan perkebunan swasta yang teratur. Untuk menopang arus keluar-masuk
komoditas ekspor dan modal, jaringan kereta api dibangun membentang,
pelabuhan-pelabuhan modern diperluas, dan jalur kawat telegraf dibentangkan.
Nusantara diintegrasikan secara langsung ke dalam sistem pasar keuangan dan
perdagangan global.
Namun, di balik
narasi modernisasi, kemajuan infrastruktur, dan kemakmuran para investor Eropa,
imperialisme modern membawa bentuk eksploitasi baru yang tidak kalah
menyengsarakan bagi rakyat pribumi. Petani yang kehilangan akses atas tanah
ulayatnya terdorong menjadi buruh tani miskin di tanah mereka sendiri. Di
Sumatra Timur, lahir fenomena Koeliesyndicaat dan penerapan Poenale
Sanctie—sebuah aturan hukum yang memberi wewenang bagi pemilik perkebunan
untuk menghukum dan menangkap buruh (koelie) yang melarikan diri atau
melanggar kontrak kerja. Buruh-buruh ini hidup dalam cengkeraman utang, kondisi
kerja yang brutal, dan isolasi sosial.
Dengan
demikian, pengesahan Agrarische Wet 1870 menjadi garis batas yang tegas
dalam sejarah kolonialisme. Ia menandai bertransisinya Hindia Belanda dari
sekadar wilayah eksploitasi feodal-birokratis menjadi mesin ekonomi
kapitalistik yang canggih. Imperialisme modern tidak lagi mengejar akumulasi
kekayaan secara spontan, melainkan menancapkan struktur ketergantungan ekonomi
yang sistematis dan mengikat kehidupan masyarakat Nusantara ke dalam roda
kapitalisme global hingga berpuluh-puluh tahun berikutnya.
Daftar Pustaka
Booth, A. (1990). Sejarah Ekonomi Indonesia. Jakarta: LP3ES.
Kartodirdjo, S., & Suryo, D. (1991). Sejarah Perkebunan di
Indonesia: Kajian Sosial-Ekonomi. Yogyakarta: Aditya Media.
Ricklefs, M. C. (2008). Sejarah Indonesia Modern 1200–2008. Jakarta:
Serambi Ilmu Semesta.
Taufik, M. (1985). Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan
Undang-Undang Agraria 1870 dan Perkembangannya. Jakarta: Rajawali Press.
van Niel, R. (2003). Sistem Tanam Paksa di Jawa. Jakarta: LP3ES.
Wertheim, W. F. (1999). Masyarakat Indonesia dalam Transisi: Studi Perubahan Sosial. Yogyakarta: Tiara Wacana.


.jpg)

0 Comments